Kamis, 27 Januari 2011

ISMPI Desak Pengusutan Penjualan Lahan Gambut di Pujud

20 ribu hektar lahan gambut di Pujud, Rohil ditenggarai dijual aparatur desa. ISMPI mendatangi Polda dan Kejati Riau, mendesak kasus tersebut diusut tuntas.

Riauterkini-PEKANBARU- Sekitar 30 aktivis Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) Wilayah Sumatera berdemo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau, Rabu (25/8/10). Aksi tersebut digelar untuk memprotes eksplotiasi besar-besara di lahan gambut di Desa Pujud, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Secara bergantian para aktivis ISMPI menyampaikan orasi. Mereka mendesak adanya penertiban perusakan hutan gambut di Pujud. Berdasarkan Perda Riau No.10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut merupakan hutang lindung gambut.

"Faktanya, sejak tahun 2000 kawasan tersebut dijual oleh kepala desa dan kroni-kroninya. Saat ini sudah sekitar 20 ribu hektar lahan gambut yang dijual," ujar salah seorang orator.

Dalam pernyataan sikap tertulisnya, ISMPI menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, mendesak aparatur pemerintah mengusut tuntas setiap tindak perusakan hutan di Riau. Kedua, mendesak penindakan tegas terhadap penjarah ataupun mafia hutan di Riau. Ketiga, meminta Bupati ROhil untuk menikdan kepala desa Pujud dan aparaturnya yang telah menjual lahan gambut seluas 20.000 hektar. Terakhir, meminta agar ada upaya kongkrit pengembalian fungsi hutan sebagamana mestinya.

Setelah pernyataan sikap dan tuntutan diterima pihak Kejati dan Polda Riau, maka ISMPI mengakhiri aksi dan kembali ke kampus dengan tertib.***(mad)

dikutip dari : http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=31384

0 comments:

Posting Komentar