ANGGARAN DASAR
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(ISMPI)
MUKADDIMAH
ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya dalam mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia guna menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia .
Sadar akan fungsi, peranan dan tanggung jawabnya sebagai generasi muda. Mahasiswa pertanian Indonesia wajib meningkatkan pengabdiannya dalam pembangunan bangsa dan negara dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menyadari akan hakekat kebersamaan dalam pengabdiannya bagi masyarakat, bangsa dan negara, maka dengan ini kami Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia menyatukan diri dalam satu wadah kerja sama melalui Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT SERTA KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat ISMPI.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
ISMPI didirikan oleh Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 21 April 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia berkedudukan di Institusi Sekretaris Jenderal ISMPI terpilih.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
AZAS
ISMPI berazaskan Pancasila
Pasal 5
LANDASAN
1. ISMPI berlandaskan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
2. ISMPI berlandaskan operasi Garis-garis Besar Haluan Organisasi
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 6
VISI
Menjadikan sektor pertanian sebagai leading sector pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pasal 7
MISI
1. Mendorong dan mengontrol kebijakan pemerintah untuk tetap berpihak kepada pembangunan pertanian.
2. Melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat tani maupun usaha-usaha yang dilakukannya.
3. Mewujudkan sistem ketahanan pangan yang tangguh dan mandiri dengan meningkatkan peran serta masyarakat tani dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
4. Membangun profesionalisme masyarakat tani Indonesia yang mandiri.
5. Melakukan pembinaan bagi anggota ISMPI melalui pelatihan yang lebih terarah.
6. Memperkuat kelembagaan di tingkat masyarakat tani.
Pasal 8
TUJUAN
1. Menjalin komunikasi sambung nalar lintas almamater dan kerja sama antar senat mahasiswa pertanian se-Indonesia dengan meningkatkan iman,ilmu dan amal yang terpadu bagi diri.
2. Mewujudkan pembangunan pertanian yang adil, makmur, sejahtera dan berkelanjutan.
BAB IV
BENTUK,STATUS DAN SIFAT
Pasal 9
BENTUK
ISMPI berbentuk konfederasi.
Pasal 10
STATUS
ISMPI adalah wadah koordinasi tertinggi bagi Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia .
Pasal 11
SIFAT
ISMPI bersifat independen yang berorientasi keilmuan, kekeluargaan dan kerakyatan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Anggota ISMPI adalah Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia .
2. Keanggotaan ISMPI terdiri dari anggota tetap dan anggota sementara.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi ISMPI dipegang oleh Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional Istimewa ISMPI.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Alat kelengkapan ISMPI terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
2. Musyawarah Nasional Istimewa (MUNAS-IS)
3. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
4. Musyawarah Wilayah Istimewa (MUSWIL-IS)
Pasal 15
Badan kelengkapan ISMPI terdiri dari :
1. Badan Pelaksana Pusat (BPP)
2. Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN)
3. Badan Pelaksana Wilayah (BPW)
4. Badan Perwakilan Musyawarah Wilayah (BPMW)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan ISMPI diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Atas usaha lain yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi lainnya.
3. Bantuan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat dan jelas asal-usulnya.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 17
Segala bentuk dan nama atribut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi ISMPI lainnya.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam MUNAS dan atau MUNAS-IS.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
ISMPI hanya dapat dibubarkan dalam MUNAS dan atau MUNAS-IS yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah anggota tetap dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota tetap yang hadir.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MUSYAWARAH NASIONAL VIII
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dasril Universitas Islam Riau | M. Iqbal Universitas Islam Muhammadiyah Makassar | Ibnu Satria P. Institut Pertanian |
0 comments:
Posting Komentar