Rabu, 09 September 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA ISMPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(ISMPI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota ISMPI adalah :
1.    Anggota tetap : Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang telah menandatangani Deklarasi  Pendirian ISMPI dan atau anggota sementara yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional sebagai anggota tetap.
2.    Anggota sementara : semua Senat Mahasiswa Pertanian di Indonesia yang dinyatakan sebagai anggota sementara dan belum ditetapkan dalam Musyawarah Nasional sebagai anggota tetap.
Pasal 2
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
1.    Senat mahasiswa pertanian di Indonesia pada Perguruan Tinggi.
2.    Menerima Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Putusan-putusan lain ISMPI.
3.    Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
4.    Bersedia menjunjung tinggi nama baik ISMPI.
5.    Mengajukan permohonan menjadi anggota melalui Badan Pelaksana Wilayah.

Pasal 3
PENGAJUAN PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA
Permohonan menjadi anggota ISMPI ditempuh dengan cara :
1.    Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Badan Pelaksana Wilayah sebagai anggota sementara dengan rekomendasi dari pimpinan institusi yang bersangkutan yang kemudian diteruskan oleh BPW kepada BPP.
2.    Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diterima sebagai anggota sementara.
3.    Anggota sementara akan dikukuhkan sebagai anggota tetap setelah disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban :
1.    Mentaati Deklarasi Pendirian ISMPI, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan putusan-putusan ISMPI lainnya.
2.    Hadir di MUNAS dan berpartisipasi dalam kegiatan ISMPI.
3.    Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi.

Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Anggota tetap berhak :
b.                                                         Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis.
c.                                                         Mengajukan usul dan atau saran secara lisan dan atau tertulis.
d.                                                        Memberikan pembelaan terhadap sanksi organisasi.
e.                                                         Memilih dan dipilih sebagai pengurus ISMPI.
f.                                                          Memiliki hak suara dalam pengambilan putusan.
2.  Anggota sementara berhak :
a.       Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis.
b.      Mengajukan usul dan atau saran secara lisan dan atau tertulis.
c.       Memberikan pembelaan terhadap sanksi organisasi.

Pasal 6

SANKSI-SANKSI

1.    Setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan putusan-putusan ISMPI lainnya dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pencabutan hak atau pemberhentian status keanggotaan.
2.    Peringatan dilakukan oleh BPP melalui Sekretaris Jenderal secara tertulis.
3.    Bila telah dilakukan dua kali peringatan dan tetap tidak mematuhi saran BPP maka dapat dilakukan pencabutan hak keanggotaan atas persetujuan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional pada Musyawarah Nasional.
4.    Anggota tetap wajib mengikuti kegiatan nasional minimal sebanyak 2 kali apabila tidak, akan ditinjau ulang keanggotaannya.
Pasal 7
PEMBELAAN
1.      Setiap anggota dapat mengajukan baik secara lisan dan tertulis.
2.      Setiap anggota yang direkomendasikan oleh BPP melalui Sekjend untuk ditinjau status keanggotaannya dapat melakukan pembelaan dalam forum Musyawarah Nasional.

Pasal 8
PEMBERHENTIAN
1.      Institusi  yang menjadi anggota tersebut bubar.
2.      Atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.
3.      Dicabut atau diberhentikan dari status keanggotaannya.
4.      Pencabutan keanggotaan dilakukan atas dasar rekomendasi BPP melalui Sekjend atas persetujuan BPMN pada MUNAS dan atau MUNAS-IS.

BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 9
MUSYAWARAH NASIONAL
1.        Musyawarah Nasional adalah Musyawarah Anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
2.        Musyawarah Nasional diadakan setiap 2 tahun sekali.

Pasal 10
KEKUASAAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
1.      Merubah, menetapkan, dan mengesahkan AD/ART.
2.      Memilih, menetapkan, dan mengesahkan Sekretaris Jenderal dan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional.
3.      Menetapkan dan mengesahkan Garis–Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
4.      Mengevaluasi pertanggung jawaban Badan Pelaksana Pusat melalui Sekretaris Jenderal.
5.      Mengevaluasi laporan pelaksanaan tugas Badan Perwakilan Musyawarah Nasional.
6.      Menetapkan besarnya iuran anggota.
7.      Menetapkan atribut organisasi.
8.      Menetapkan dan mengesahkan waktu dan tempat MUNAS yang akan datang.
9.      Menetapkan dan mengesahkan anggota sementara menjadi anggota tetap.
10.  Memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar konstitusi.
11.  Menetapkan dan mengesahkan tata kerja intern dan ekstern serta rekomendasi – rekomendasi ISMPI.

Pasal 11
SAHNYA MUSYAWARAH NASIONAL
1.        Musyawarah Nasional sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu anggota tetap.
2.        Bila ketentuan pada pasal 11 ayat 1 tidak terpenuhi maka Musyawarah Nasional ditunda selama 2 x 60 menit dan setelah itu Musyawarah Nasional dinyatakan sah.

Pasal 12
MUSYAWARAH NASIONAL ISTIMEWA (MUNASIS)
1.      Musyawarah Nasional Istimewa diadakan atas permintaan BPMN yang disetujui 2/3 (dua per tiga) anggota tetap ISMPI.
2.      Musyawarah Nasional Istimewa diadakan untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak.
Pasal 13
MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL)
1.        Musyawarah Wilayah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat wilayah.
2.        Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan maksimal 4 bulan sesudah Musyawarah Nasional.
Pasal 14
MUSYAWARAH WILAYAH ISTIMEWA (MUSWIL-IS)
1.        Musyawarah Wilayah Istimewa diadakan atas permintaan BPMW yang disetujui 2/3 (dua per tiga) anggota tetap di wilayahnya
2.        Musyawarah Wilayah Istimewa diadakan untuk menyelesaikan masalah yang sangat mendesak
Pasal 15
BADAN PERWAKILAN MUSYAWARAH NASIONAL (BPMN)
1.      BPMN dibentuk dalam MUNAS untuk masa jabatan 2 tahun.
2.      Banyaknya anggota BPMN dua kali wilayah yang ada dalam ISMPI, ditambah satu orang wilayah, dimana Sekjen berada.
3.      Anggota BPMN dipilih dari dan oleh anggota tetap.
4.      Koordinator BPMN dipilih dari dan oleh anggota BPMN.
5.      BPMN dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan dalam MUNAS.
6.      Tugas dan wewenang :
a.       Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART.
b.      Mengawasi kerja Badan Pelaksana Pusat dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan MUNAS.
c.       Memberikan peringatan atau saran kepada BPP secara lisan dan tertulis baik diminta ataupun tidak.
d.      Apabila BPMN telah memberikan peringatan sebanyak 3x tidak diindahkan, maka BPMN berhak melakukan MUNAS-IS seperti pada BAB II pasal 12.
e.       Memperhatikan setiap laporan yang masuk dari setiap anggota.
f.       Menentukan tempat kedudukan dan mengatur tata kerja Badan Perwakilan Musyawarah Nasional.
g.      Memberikan pengawasan kepada peserta MUNAS.



Pasal 16
BADAN PELAKSANA MUSYAWARAH WILAYAH (BPMW)
1.     BPMW dibentuk oleh Muswil untuk jabatan 2 tahun.
2.     Banyaknya anggota BPMW ½ (setengah) anggota tetap ditambah 1 orang dimana Koorwil berada.
3.     Anggota BPMW dipilih dari dan oleh anggota wilayah.
4.     Koordinator BPMW dipilih dari dan oleh anggota BPMW.
5.     BPMW dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan BPW dalam MUSWIL.
6.     Tugas dan wewenang :
a.       Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART.
b.      Mengawasi kerja Badan Pelaksana Wilayah dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan MUSWIL.
c.       Memberikan peringatan atau saran kepada BPW secara lisan dan atau tertulis baik diminta ataupun tidak.
d.      Apabiila BPMW telah memberikan peringatan sebanyak 3x tidak diindahkan, maka BPMW berhak melakukan MUSWIL IS seperti pada BAB II pasal 14.
e.       Memperhatikan setiap laporan yang masuk dari anggota.
f.       Menentukan tempat kedudukan dan mengatur tata kerja Badan Perwakilan Musyawarah Wilayah.
g.      Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada peserta MUSWIL.

 

Pasal 17

BADAN PELAKSANA PUSAT
1.          BPP merupakan Badan Eksekutif tertinggi dalam ISMPI.
2.          BPP dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu staf-staf  bidang.
3.          Jumlah staf bidang yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 ditentukan sesuai dengan kebutuhan ISMPI minimal bidang administrasi dan keuangan.
4.          Tugas dan kewajiban Badan Pelaksana Pusat :
a.       Melaksanakan amanat Deklarasi, AD/ART ISMPI serta hasil ketetapan-ketetapan MUNAS dan peraturan organisasi lainnya.
b.      Bertanggungjawab kepada MUNAS melalui Sekjend.
c.       Menyelenggarakan MUKERNAS.
d.      Melaksanakan program kerja BPP ISMPI.
e.       Memberikan informasi tentang eksistensi BPP kepada Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN).
f.       Menghadiri undangan persidangan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN).
g.      Setelah pertanggungjawaban BPP pada Munas maka BPP dinyatakan demisioner.
h.      Mengambil tindakan-tindakan sepenuhnya bila BPW tidak aktif.

Pasal 18
BADAN PELAKSANA WILAYAH (BPW)
1.          BPW merupakan Badan Eksekutif ditingkat wilayah.
2.          BPW dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dengan dibantu staf-staf bidang.
3.          Staf bidang yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 disesuaikan dengan kebutuhan wilayah minimal bidang administrasi dan keuangan.
4.          Tugas dan kewajiban :
a.  BPW wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam Musyawarah Wilayah melalui Koordinator Wilayah.
b.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan MUSWIL.

BAB III

KEUANGAN

Pasal 19
1.    Anggota baru ISMPI wajib membayar uang pangkal.
2.    Masing-masing anggota tetap ISMPI wajib membayar iuran anggota.
3.    Masing-masing korwil mengalokasikan 25% dari besarnya jumlah iuran anggota kepada BPP.
4.    Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ISMPI ditentukan dalam MUNAS dan ditetapkan dalam aturan terpisah.
5.    Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan baik uang masuk maupun uang keluar harus dibukukan dan disertai bukti-bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.
6.    BPP berkewajiban membuat matriks anggaran berupa Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO) selama satu periode kepengurusan.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 20
Atribut ISMPI adalah:
a.       Lambang ISMPI.
b.      Bendera ISMPI
c.       Mars ISMPI
BAB V
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian.


 PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL VIII
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA



Dasril
Universitas Islam Riau
M. Iqbal
Universitas Islam Muhammadiyah Makassar
Ibnu Satria P.
Institut Pertanian Yogyakarta

ANGGARAN DASAR (AD) ISMPI

ANGGARAN DASAR
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(ISMPI)

MUKADDIMAH
ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya dalam mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia guna menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia.
Sadar akan fungsi, peranan dan tanggung jawabnya sebagai generasi muda. Mahasiswa pertanian Indonesia wajib meningkatkan pengabdiannya dalam pembangunan bangsa dan negara dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menyadari akan hakekat kebersamaan dalam pengabdiannya bagi masyarakat, bangsa dan negara, maka dengan ini kami Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia menyatukan diri dalam satu wadah kerja sama melalui Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT SERTA KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat ISMPI.

Pasal 2

WAKTU DAN TEMPAT
ISMPI didirikan oleh Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 21 April 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia berkedudukan di Institusi Sekretaris Jenderal ISMPI terpilih.

BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
AZAS
ISMPI berazaskan Pancasila

Pasal 5
LANDASAN
1.        ISMPI berlandaskan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
2.        ISMPI berlandaskan operasi Garis-garis Besar Haluan Organisasi




BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 6
VISI
Menjadikan sektor pertanian sebagai leading sector pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pasal 7
MISI
1.        Mendorong dan mengontrol kebijakan pemerintah untuk tetap berpihak kepada pembangunan pertanian.
2.        Melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat tani maupun usaha-usaha yang dilakukannya.
3.        Mewujudkan sistem ketahanan pangan yang tangguh dan mandiri dengan meningkatkan peran serta masyarakat tani dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
4.        Membangun profesionalisme masyarakat tani Indonesia yang mandiri.
5.        Melakukan pembinaan bagi anggota ISMPI melalui pelatihan yang lebih terarah.
6.        Memperkuat kelembagaan di tingkat masyarakat tani.

 

Pasal 8

TUJUAN
1.        Menjalin komunikasi sambung nalar lintas almamater dan kerja sama antar senat mahasiswa pertanian se-Indonesia dengan meningkatkan iman,ilmu dan amal yang terpadu bagi diri.
2.        Mewujudkan pembangunan pertanian yang adil, makmur, sejahtera dan berkelanjutan.

 

BAB IV

BENTUK,STATUS DAN SIFAT

Pasal 9
BENTUK
ISMPI berbentuk konfederasi.

Pasal 10
STATUS
ISMPI adalah wadah koordinasi tertinggi bagi Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.

Pasal 11
SIFAT
ISMPI bersifat independen yang berorientasi keilmuan, kekeluargaan dan kerakyatan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
1.   Anggota ISMPI adalah Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.
2.   Keanggotaan ISMPI terdiri dari anggota tetap dan anggota sementara.



BAB VI
KEKUASAAN

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi ISMPI dipegang oleh Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional Istimewa ISMPI.

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Alat kelengkapan ISMPI terdiri dari :
1.    Musyawarah Nasional (MUNAS)
2.    Musyawarah Nasional Istimewa (MUNAS-IS)
3.    Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
4.    Musyawarah Wilayah Istimewa (MUSWIL-IS)

Pasal 15
Badan kelengkapan ISMPI terdiri dari :
1.    Badan Pelaksana Pusat (BPP)
2.    Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN)
3.    Badan Pelaksana Wilayah  (BPW)
4.    Badan Perwakilan Musyawarah Wilayah (BPMW)

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan ISMPI diperoleh dari :
1.      Iuran anggota.
2.      Atas usaha lain yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi lainnya.
3.      Bantuan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat dan jelas asal-usulnya.

BAB IX

ATRIBUT

Pasal 17

Segala bentuk dan nama atribut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi ISMPI lainnya.


BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam MUNAS dan atau MUNAS-IS.




Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
ISMPI hanya dapat dibubarkan dalam MUNAS dan atau MUNAS-IS yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah anggota tetap dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota tetap yang hadir.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL VIII
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA

  

Dasril
Universitas Islam Riau
M. Iqbal
Universitas Islam Muhammadiyah Makassar
Ibnu Satria P.
Institut Pertanian Yogyakarta