Sabtu, 27 Maret 2010

SEJARAH PERJUANGAN ISMPI


Sebelum lahirnya ISMPI, wadah pertanian dikalang mahasiswa sudah lama ada sekitar tahun 1970-an. Tetapnya pada tahun 1970 diadakan MUNAS I sekaligus pendirian Ikatan Mahasiswa Pertanian Indonesia (IMPI) yang diprakarsai oleh 22 institusi, dan diketuai oleh Syafri Manguprawira.

Pada tahun 1973 tepatnya bulan Januari 1973, diadakan MUNAS II IMPI di Universitas Udayana Denpasar, Bali dan MUNAS III dilaksanakan pada bulan November 1976 di Universitas Sriwijaya, Palembang. Pada akhir perkembangannya mengalami stagnasi dalam pengembangan IMPI sebagai akibat kebijaksanan NKK/BKK yang menganjurkan penghentian aktivitas kampus yang tidak sejalan dengan konsep dari pengembangan kemahasiswaan yang menuntut aspek ilmiah dan cinta almamater.

Sebagai akibat dari kevakuman IMPI, maka lahirlah Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian Indonesia (ISMFPI), yang berawal dari Pertemuan Ilmiah dan Musyawarah Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian se-Indonesia pada tanggal 6 – 9 September 1982, di Universitas Udayana Denpasar, Bali, organisasi ini tidak berumur panjang, yang akhirnya lahirlah suatu organisasi mahasiswa pertanian se-Indonesia, bernama Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).

Kelahiran Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) mempunyai misi dan tujuan yang jelas yaitu menjalin komunikasi sambung nalar lintas almamater dan kerjasama senat mahasiswa Pertanian se-Indonesia.

Pada bulan Juli 1992 di Bogor diadakan Kursus Amdal Tingkat Nasional, yang dihadiri oleh 8 institusi. Hasil dari pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan dan persamaan pandangan untuk mendirikan organisasi sejenis yang berskala nasional. Pada tanggal 6 – 8 November 1992 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto diadakan Temu Ilmiah Mahasiswa Pertanian Tingkat Nasional, yang dihadiri oleh 21 institusi. Yang kemudian menghasilkan suatu deklarasi yang dikenal dengan “ DEKLARASI PURWOKERTO ” yang isinya antara lain :

1. Sepakat untuk mendirikan wadah Senat Mahasiswa Pertanian se-Indonesia yang diberi nama Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2. Sepakat mengadakan MUNAS I di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Pada tanggal 21 April 1993, di Kaliurang, Yogyakarta berhasil ditandatangani piagam pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) oleh 34 institusi.

Pada saat berdiri Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) tepilihlah Saudara Salman Dianda Anwar dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai Sekretaris Jenderal I untuk periode 1993 – 1995. Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) dibawah pimpinan Saudara Tedi Dirhamsyah sebagai Sekretaris Jenderal II untuk periode 1995 – 1997 telah menyelesaikan tugas dan wewenangnya.

Memasuki periode 1997 – 1999, berdasarkan hasil ketetapan Musyawarah Nasional III di Pekanbaru Nomor : 10/TAP/MUNAS III/ISMPI/1997 maka ditetapkan Saudara Yeka Indra Fatika dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sekretasis Jenderal III 1997 – 1999.

Sangat menyenangkan dan merasa bangga sekali Keberadaan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI), dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 328/Dikti/Kep/1994.

Berjalan 2 tahun kepemimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) dibawah kepemimpinan Saudara Yeka Indra Fatika selaku Sekretaris Jenderal III 1997 – 1999, telah mengakhiri dan menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai Sekretaris Jenderal III 1997 – 1999.

Setelah itu pada bulan Oktober tahun 1999 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, diadakan MUNAS IV ISMPI, dari hasil persidangan dan perdebatan yang panas mengasilkan suatu ketetapan bahwa Saudara Santo Budi Susilo dari Institusi Universitas Lampung dinyatakan sah menjadi Sekretaris Jenderal IV ISMPI periode 1999 – 2001.

Dalam masa kepemimpinan Saudara Santo Budi Susilo, ISMPI mengalami kevakuman dan kemunduran dalam karirnya, oleh karena itu berdasarkan hasil Surat Keputusan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Nomor : 001/TUS/SID/BPMN-ISMPI/V/2000. Dari akumulasi perkembangan yang terjadi dalam Rapat Koordinasi Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (RAKORNAS ISMPI) yang diselenggarakan di Universitas Muslim Indonesia, Makassar, menghasilkan beberapa butir keputusan penting berupa kesepakatan beserta rekomendasi internal dan rekomendasi eksternal bagi anggota ISMPI. Butir-butir penting dalam rekomendasi internal (Keputusan RAKORNAS ISMPI No.03/TUS/RAKONNAS-ISMPI/VII/2000 ) adalah:

Butir pertama : Mengadakan Musyawarah Nasional Istimewa Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia paling lambat minggu II bulan Oktober 2000 dan tempat pelaksanaan sebagai prioritas Universitas Udayana Bali, Universitas Padjadjaran Bandung, dan Institut Pertanian Bogor”

Butir kedua : Menonaktifkan tugas-tugas Sekretaris Jenderal Ikatan SenatMahasiswa Pertanian Indonesia periode 1999-2001 sampai terlaksananya Musyawarah Nasional Istimewa”.

Karena keterbatasan dan kurangnya koordinasi dan komunikasi institusi Universitas Udayana Denpasar Bali, sebagai pihak panitia penyelenggara MUNAS V ISMPI (MUNASIS ISMPI) pada bulan Oktober 2000, maka MUNASIS ISMPI diundur waktunya. Dan atas kerjasama, komunikasi dan informasi BPMN ISMPI serta seluruh anggota ISMPI yang peduli atas kemajuan dan berkibarnya kembali ISMPI, akhirnya MUNASIS ISMPI dapat terselenggara pada tanggal 14 - 18 Mei 2002 yang dihadiri oleh 14 institusi anggota tetap dari 64 anggota tetap dan 1 institusi anggota sementara ISMPI.

Dari hasil persidangan, berdebatan serta penyeleksian calon Sekretaris Jenderal V ISMPI, maka berdasarkan ketetapan MUNAS V ISMPI Nomor: 07/TAP/MUNASIS/ISMPI/2002, maka terpilihlah Saudara Kamhar Lakumani dari institusi Universitas Hassanuddin, Makassar sebagai Sekretaris Jenderal ISMPI V periode 2002 – 2004, bertanggungjawab untuk meneruskan perjuangan serta tongkat estafet kepemimpinan ISMPI, sesuai dengan misi dan tujuan yang jelas, sebagaimana dideklarasikan oleh para pendiri-pendiri ISMPI, dan untuk pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan sektor pertanian di negara kesatuan Republik Indonesia.

MUNAS VI ISMPI dilaksanakan di UMI Makassar dan terpilihlah saudara Imron Khunaedi (IPB) menjadi Sekretaris Jenderal ISMPI periode 2004-2006.

MUNAS VII ISMPI dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan terpilihlah Suratno (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) menjadi Sekretaris Jenderal ISMPI periode 2006-2008. Karena keterbatasan maka pihak penyelenggaraan MUNAS VIII diundur waktunya menjadi bulan Maret 2009.

MUNAS VIII ISMPI dilaksanakan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan terpilihlah RS. Soeroyo Jr. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) menjadi Sekretaris Jenderal ISMPI periode 2009-2011.



MUNAS IX ISMPI dilaksanakan di Universitas Medan Area dan terpilihlah Ade Putra Daulay (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau) menjadi Sekretaris Jenderal ISMPI periode 2011-2013.

SEJARAH PENDIRIAN IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA (ISMPI)

Pada bulan Juli 1992 di Bogor diadakan Kursus Amdal Tingkat Nasional, yang dihadiri oleh 8 institusi. Hasil dari pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan dan persamaan pandangan untuk mendirikan organisasi sejenis yang berskala nasional. Pada tanggal 6 – 8 November 1992 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto diadakan Temu Ilmiah Mahasiswa Pertanian Tingkat Nasional, yang dihadiri oleh 21 institusi. Yang kemudian menghasilkan suatu deklarasi yang dikenal dengan “DEKLARASI PURWOKERTO” yang isinya antara lain :
1. Sepakat untuk mendirikan wadah Senat Mahasiswa Pertanian se-Indonesia yang diberi nama Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2. Sepakat mengadakan MUNAS I di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Pada tanggal 21 April 1993, di Kaliurang, Yogyakarta berhasil ditandatangani piagam pendirian ISMPI oleh 34 institusi.

Pada ISMPI berdiri itu dan Saudara Salman Dianda Anwar dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai Sekretaris Jenderal I untuk periode 1993 – 1995. ISMPI telah menyelesaikan periode II (1995 – 1997) dibawah pimpinan Saudara Tedi Dirhamsyah sebagai Sekretaris Jenderal. Saat ini ISMPI mulai memasuki periode 1997 – 1999. Berdasarkan hasil ketetapan Musyawarah Nasional III di Pekanbaru Nomor : 10/TAP/MUNAS III/ISMPI/1997 ditetapkan Saudara Yeka Indra Fatika dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sekretasis Jenderal III.

Keberadaan ISMPI dinyatakan syah berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 328/Dikti/Kep/1994.

Sebelum lahirnya ISMPI, wadah pertanian dikalang mahasiswa sudah lama ada sekitar tahun 1970-an. Tetapnya pada tahun 1970 diadakan MUNAS I sekaligus pendirian Ikatan Mahasiswa Pertanian Indonesia (IMPI) yang diprakarsai oleh 22 institusi, dan diketuai oleh Syafri Manguprawira.

Pada tahun 1973 tepatnya bulan Januari 1973, diadakan MUNAS II IMPI di Universitas Udayana Denpasar, Bali dan MUNAS III dilaksanakan pada bulan November 1976 di Universitas Sriwijaya, Palembang. Pada akhir perkembangannya mengalami stagnasi dalam pengembangan IMPI sebagai akibat kebijaksanan NKK/BKK yang menganjurkan penghentian aktivitas kampus yang tidak sejalan dengan konsep dari pengembangan kemahasiswaan yang menuntut aspek ilmiah dan cinta almamater.

Sebagai akibat dari kevakuman IMPI, maka lahirlah Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian Indonesia (ISMFPI) yang berawal dari Pertemuan Ilmiah dan Musyawarah Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian se-Indonesia pada tanggal 6 – 9 September 1982, di universitas Udayana Denpasar, Bali, organisasi ini tidak berumur panjang, yang akhirnya lahirlah Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).

Kelahiran Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) mempunyai misi dan tujuan yang jelas yaitu menjalin komunikasi sambung nalar lintas almamater dan kerjasama senat mahasiswa Pertanian se-Indonesia.

Jumat, 22 Januari 2010

Seminar Memberdayakan Hasil Pertanian Desa (UIN Jakarta)

Gedung FDK, UINJKT Online - Permasalahan keterbelakangan penduduk pedesaan baik dalam bidang ekonomi maupun pendidikan disebabkan para penduduk desa tidak dapat melihat keadaan di luar. Namun hal itu dapat diselesaikan setidaknya dengan berwirausaha. “Selama ini pandangan kita terhadap desa masih ada keterbelakangan, namun kalau hasil sumber daya alamnya dikelola dengan baik, justru dapat membantu perekonomian. Terlebih di pedesaan, penduduknya mandiri,” kata Anggota Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Triharsono, dalam seminar dengan tema Peran Pemuda dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Pedesaan yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) dengan Jurusan Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi (FST) diruang teater FDK, Rabu (20/5). 


Menurutnya, pertumbuhan sumber daya alam di pedesaan sangat melimpah dibanding di perkotaan. Hal itu bisa dimanfaatkan dengan membuka usaha di bidang pertanian dengan memikirkan kekuatan, kelemahan, tantangan, dan ancaman. “Hanya saja mindset kita terkadang menghalangi untuk melakukan sesuatu. Dan itu harus kita lawan, dengan tentunya ada proses,” jelasnya. 


Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) R S Soeroyo Jr mengatakan, seharusnya mahasiswa harus dapat kerja kedesa. 
Dengan melakukan observasi, advokasi (pengawasan), dan penyuluhan penerapan teknologi.  Bagi Soeroyo, perbedaan di desa seperti kearifan, sifat kekeluargaan, dan warisan budaya lokal sangat kental. “Hanya saja memang selama ini orang yang berkerja dibidang pertanian masih dianggap sebelah mata,” ujarnya. 


Jaenuddin Ishaq 

Rabu, 09 September 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA ISMPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(ISMPI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota ISMPI adalah :
1.    Anggota tetap : Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang telah menandatangani Deklarasi  Pendirian ISMPI dan atau anggota sementara yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional sebagai anggota tetap.
2.    Anggota sementara : semua Senat Mahasiswa Pertanian di Indonesia yang dinyatakan sebagai anggota sementara dan belum ditetapkan dalam Musyawarah Nasional sebagai anggota tetap.
Pasal 2
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
1.    Senat mahasiswa pertanian di Indonesia pada Perguruan Tinggi.
2.    Menerima Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Putusan-putusan lain ISMPI.
3.    Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
4.    Bersedia menjunjung tinggi nama baik ISMPI.
5.    Mengajukan permohonan menjadi anggota melalui Badan Pelaksana Wilayah.

Pasal 3
PENGAJUAN PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA
Permohonan menjadi anggota ISMPI ditempuh dengan cara :
1.    Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Badan Pelaksana Wilayah sebagai anggota sementara dengan rekomendasi dari pimpinan institusi yang bersangkutan yang kemudian diteruskan oleh BPW kepada BPP.
2.    Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diterima sebagai anggota sementara.
3.    Anggota sementara akan dikukuhkan sebagai anggota tetap setelah disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban :
1.    Mentaati Deklarasi Pendirian ISMPI, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan putusan-putusan ISMPI lainnya.
2.    Hadir di MUNAS dan berpartisipasi dalam kegiatan ISMPI.
3.    Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi.

Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Anggota tetap berhak :
b.                                                         Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis.
c.                                                         Mengajukan usul dan atau saran secara lisan dan atau tertulis.
d.                                                        Memberikan pembelaan terhadap sanksi organisasi.
e.                                                         Memilih dan dipilih sebagai pengurus ISMPI.
f.                                                          Memiliki hak suara dalam pengambilan putusan.
2.  Anggota sementara berhak :
a.       Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis.
b.      Mengajukan usul dan atau saran secara lisan dan atau tertulis.
c.       Memberikan pembelaan terhadap sanksi organisasi.

Pasal 6

SANKSI-SANKSI

1.    Setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan putusan-putusan ISMPI lainnya dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pencabutan hak atau pemberhentian status keanggotaan.
2.    Peringatan dilakukan oleh BPP melalui Sekretaris Jenderal secara tertulis.
3.    Bila telah dilakukan dua kali peringatan dan tetap tidak mematuhi saran BPP maka dapat dilakukan pencabutan hak keanggotaan atas persetujuan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional pada Musyawarah Nasional.
4.    Anggota tetap wajib mengikuti kegiatan nasional minimal sebanyak 2 kali apabila tidak, akan ditinjau ulang keanggotaannya.
Pasal 7
PEMBELAAN
1.      Setiap anggota dapat mengajukan baik secara lisan dan tertulis.
2.      Setiap anggota yang direkomendasikan oleh BPP melalui Sekjend untuk ditinjau status keanggotaannya dapat melakukan pembelaan dalam forum Musyawarah Nasional.

Pasal 8
PEMBERHENTIAN
1.      Institusi  yang menjadi anggota tersebut bubar.
2.      Atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.
3.      Dicabut atau diberhentikan dari status keanggotaannya.
4.      Pencabutan keanggotaan dilakukan atas dasar rekomendasi BPP melalui Sekjend atas persetujuan BPMN pada MUNAS dan atau MUNAS-IS.

BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 9
MUSYAWARAH NASIONAL
1.        Musyawarah Nasional adalah Musyawarah Anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
2.        Musyawarah Nasional diadakan setiap 2 tahun sekali.

Pasal 10
KEKUASAAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
1.      Merubah, menetapkan, dan mengesahkan AD/ART.
2.      Memilih, menetapkan, dan mengesahkan Sekretaris Jenderal dan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional.
3.      Menetapkan dan mengesahkan Garis–Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
4.      Mengevaluasi pertanggung jawaban Badan Pelaksana Pusat melalui Sekretaris Jenderal.
5.      Mengevaluasi laporan pelaksanaan tugas Badan Perwakilan Musyawarah Nasional.
6.      Menetapkan besarnya iuran anggota.
7.      Menetapkan atribut organisasi.
8.      Menetapkan dan mengesahkan waktu dan tempat MUNAS yang akan datang.
9.      Menetapkan dan mengesahkan anggota sementara menjadi anggota tetap.
10.  Memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar konstitusi.
11.  Menetapkan dan mengesahkan tata kerja intern dan ekstern serta rekomendasi – rekomendasi ISMPI.

Pasal 11
SAHNYA MUSYAWARAH NASIONAL
1.        Musyawarah Nasional sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu anggota tetap.
2.        Bila ketentuan pada pasal 11 ayat 1 tidak terpenuhi maka Musyawarah Nasional ditunda selama 2 x 60 menit dan setelah itu Musyawarah Nasional dinyatakan sah.

Pasal 12
MUSYAWARAH NASIONAL ISTIMEWA (MUNASIS)
1.      Musyawarah Nasional Istimewa diadakan atas permintaan BPMN yang disetujui 2/3 (dua per tiga) anggota tetap ISMPI.
2.      Musyawarah Nasional Istimewa diadakan untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak.
Pasal 13
MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL)
1.        Musyawarah Wilayah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat wilayah.
2.        Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan maksimal 4 bulan sesudah Musyawarah Nasional.
Pasal 14
MUSYAWARAH WILAYAH ISTIMEWA (MUSWIL-IS)
1.        Musyawarah Wilayah Istimewa diadakan atas permintaan BPMW yang disetujui 2/3 (dua per tiga) anggota tetap di wilayahnya
2.        Musyawarah Wilayah Istimewa diadakan untuk menyelesaikan masalah yang sangat mendesak
Pasal 15
BADAN PERWAKILAN MUSYAWARAH NASIONAL (BPMN)
1.      BPMN dibentuk dalam MUNAS untuk masa jabatan 2 tahun.
2.      Banyaknya anggota BPMN dua kali wilayah yang ada dalam ISMPI, ditambah satu orang wilayah, dimana Sekjen berada.
3.      Anggota BPMN dipilih dari dan oleh anggota tetap.
4.      Koordinator BPMN dipilih dari dan oleh anggota BPMN.
5.      BPMN dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan dalam MUNAS.
6.      Tugas dan wewenang :
a.       Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART.
b.      Mengawasi kerja Badan Pelaksana Pusat dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan MUNAS.
c.       Memberikan peringatan atau saran kepada BPP secara lisan dan tertulis baik diminta ataupun tidak.
d.      Apabila BPMN telah memberikan peringatan sebanyak 3x tidak diindahkan, maka BPMN berhak melakukan MUNAS-IS seperti pada BAB II pasal 12.
e.       Memperhatikan setiap laporan yang masuk dari setiap anggota.
f.       Menentukan tempat kedudukan dan mengatur tata kerja Badan Perwakilan Musyawarah Nasional.
g.      Memberikan pengawasan kepada peserta MUNAS.



Pasal 16
BADAN PELAKSANA MUSYAWARAH WILAYAH (BPMW)
1.     BPMW dibentuk oleh Muswil untuk jabatan 2 tahun.
2.     Banyaknya anggota BPMW ½ (setengah) anggota tetap ditambah 1 orang dimana Koorwil berada.
3.     Anggota BPMW dipilih dari dan oleh anggota wilayah.
4.     Koordinator BPMW dipilih dari dan oleh anggota BPMW.
5.     BPMW dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan BPW dalam MUSWIL.
6.     Tugas dan wewenang :
a.       Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART.
b.      Mengawasi kerja Badan Pelaksana Wilayah dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan MUSWIL.
c.       Memberikan peringatan atau saran kepada BPW secara lisan dan atau tertulis baik diminta ataupun tidak.
d.      Apabiila BPMW telah memberikan peringatan sebanyak 3x tidak diindahkan, maka BPMW berhak melakukan MUSWIL IS seperti pada BAB II pasal 14.
e.       Memperhatikan setiap laporan yang masuk dari anggota.
f.       Menentukan tempat kedudukan dan mengatur tata kerja Badan Perwakilan Musyawarah Wilayah.
g.      Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada peserta MUSWIL.

 

Pasal 17

BADAN PELAKSANA PUSAT
1.          BPP merupakan Badan Eksekutif tertinggi dalam ISMPI.
2.          BPP dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu staf-staf  bidang.
3.          Jumlah staf bidang yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 ditentukan sesuai dengan kebutuhan ISMPI minimal bidang administrasi dan keuangan.
4.          Tugas dan kewajiban Badan Pelaksana Pusat :
a.       Melaksanakan amanat Deklarasi, AD/ART ISMPI serta hasil ketetapan-ketetapan MUNAS dan peraturan organisasi lainnya.
b.      Bertanggungjawab kepada MUNAS melalui Sekjend.
c.       Menyelenggarakan MUKERNAS.
d.      Melaksanakan program kerja BPP ISMPI.
e.       Memberikan informasi tentang eksistensi BPP kepada Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN).
f.       Menghadiri undangan persidangan Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN).
g.      Setelah pertanggungjawaban BPP pada Munas maka BPP dinyatakan demisioner.
h.      Mengambil tindakan-tindakan sepenuhnya bila BPW tidak aktif.

Pasal 18
BADAN PELAKSANA WILAYAH (BPW)
1.          BPW merupakan Badan Eksekutif ditingkat wilayah.
2.          BPW dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dengan dibantu staf-staf bidang.
3.          Staf bidang yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 disesuaikan dengan kebutuhan wilayah minimal bidang administrasi dan keuangan.
4.          Tugas dan kewajiban :
a.  BPW wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam Musyawarah Wilayah melalui Koordinator Wilayah.
b.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan MUSWIL.

BAB III

KEUANGAN

Pasal 19
1.    Anggota baru ISMPI wajib membayar uang pangkal.
2.    Masing-masing anggota tetap ISMPI wajib membayar iuran anggota.
3.    Masing-masing korwil mengalokasikan 25% dari besarnya jumlah iuran anggota kepada BPP.
4.    Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ISMPI ditentukan dalam MUNAS dan ditetapkan dalam aturan terpisah.
5.    Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan baik uang masuk maupun uang keluar harus dibukukan dan disertai bukti-bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.
6.    BPP berkewajiban membuat matriks anggaran berupa Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO) selama satu periode kepengurusan.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 20
Atribut ISMPI adalah:
a.       Lambang ISMPI.
b.      Bendera ISMPI
c.       Mars ISMPI
BAB V
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian.


 PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL VIII
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA



Dasril
Universitas Islam Riau
M. Iqbal
Universitas Islam Muhammadiyah Makassar
Ibnu Satria P.
Institut Pertanian Yogyakarta

ANGGARAN DASAR (AD) ISMPI

ANGGARAN DASAR
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(ISMPI)

MUKADDIMAH
ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya dalam mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia guna menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia.
Sadar akan fungsi, peranan dan tanggung jawabnya sebagai generasi muda. Mahasiswa pertanian Indonesia wajib meningkatkan pengabdiannya dalam pembangunan bangsa dan negara dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menyadari akan hakekat kebersamaan dalam pengabdiannya bagi masyarakat, bangsa dan negara, maka dengan ini kami Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia menyatukan diri dalam satu wadah kerja sama melalui Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT SERTA KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat ISMPI.

Pasal 2

WAKTU DAN TEMPAT
ISMPI didirikan oleh Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 21 April 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia berkedudukan di Institusi Sekretaris Jenderal ISMPI terpilih.

BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
AZAS
ISMPI berazaskan Pancasila

Pasal 5
LANDASAN
1.        ISMPI berlandaskan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
2.        ISMPI berlandaskan operasi Garis-garis Besar Haluan Organisasi




BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 6
VISI
Menjadikan sektor pertanian sebagai leading sector pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pasal 7
MISI
1.        Mendorong dan mengontrol kebijakan pemerintah untuk tetap berpihak kepada pembangunan pertanian.
2.        Melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat tani maupun usaha-usaha yang dilakukannya.
3.        Mewujudkan sistem ketahanan pangan yang tangguh dan mandiri dengan meningkatkan peran serta masyarakat tani dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
4.        Membangun profesionalisme masyarakat tani Indonesia yang mandiri.
5.        Melakukan pembinaan bagi anggota ISMPI melalui pelatihan yang lebih terarah.
6.        Memperkuat kelembagaan di tingkat masyarakat tani.

 

Pasal 8

TUJUAN
1.        Menjalin komunikasi sambung nalar lintas almamater dan kerja sama antar senat mahasiswa pertanian se-Indonesia dengan meningkatkan iman,ilmu dan amal yang terpadu bagi diri.
2.        Mewujudkan pembangunan pertanian yang adil, makmur, sejahtera dan berkelanjutan.

 

BAB IV

BENTUK,STATUS DAN SIFAT

Pasal 9
BENTUK
ISMPI berbentuk konfederasi.

Pasal 10
STATUS
ISMPI adalah wadah koordinasi tertinggi bagi Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.

Pasal 11
SIFAT
ISMPI bersifat independen yang berorientasi keilmuan, kekeluargaan dan kerakyatan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
1.   Anggota ISMPI adalah Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.
2.   Keanggotaan ISMPI terdiri dari anggota tetap dan anggota sementara.



BAB VI
KEKUASAAN

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi ISMPI dipegang oleh Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional Istimewa ISMPI.

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Alat kelengkapan ISMPI terdiri dari :
1.    Musyawarah Nasional (MUNAS)
2.    Musyawarah Nasional Istimewa (MUNAS-IS)
3.    Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
4.    Musyawarah Wilayah Istimewa (MUSWIL-IS)

Pasal 15
Badan kelengkapan ISMPI terdiri dari :
1.    Badan Pelaksana Pusat (BPP)
2.    Badan Perwakilan Musyawarah Nasional (BPMN)
3.    Badan Pelaksana Wilayah  (BPW)
4.    Badan Perwakilan Musyawarah Wilayah (BPMW)

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan ISMPI diperoleh dari :
1.      Iuran anggota.
2.      Atas usaha lain yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi lainnya.
3.      Bantuan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat dan jelas asal-usulnya.

BAB IX

ATRIBUT

Pasal 17

Segala bentuk dan nama atribut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi ISMPI lainnya.


BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam MUNAS dan atau MUNAS-IS.




Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
ISMPI hanya dapat dibubarkan dalam MUNAS dan atau MUNAS-IS yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah anggota tetap dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota tetap yang hadir.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL VIII
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA

  

Dasril
Universitas Islam Riau
M. Iqbal
Universitas Islam Muhammadiyah Makassar
Ibnu Satria P.
Institut Pertanian Yogyakarta